TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu menyebut pimpinan KPK periode ini anarko.
"Anarko itu anti sistem," kata Masinton di DPR, Senin, 9 September 2019.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, pimpinan KPK periode ini selalu tak setuju dengan rencana pemerintah dan Dewan.
Dua hal yang ditolak KPK, dia mencontohkan, yakni panitia khusus (Pansus) hak angket KPK pada 2017 dan rencana revisi UU KPK atau Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini cara berpikir teman-teman KPK ini sudah anarko, bertindak inkonstitusional menentang keputusan negara. Kami tidak ingin pimpinan KPK seperti ini," kata dia saat bertemu dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Masinton pun berharap pimpinan KPK mendatang tak seperti pimpinan Lembaga Antirasuah sekarang. Dia juga menyinggung Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Masinton Pasaribu, hubungan antarpenyelenggara negara sudah diatur dalam UU itu. Dalam undang-undang itu menyebut bahwa institusi yang dibiayai negara tak boleh menentang keputusan politik negara.
"Bisa dibayangkan kalau semua institusi negara pelaksana UU menantang keputusan negara, menentang rencana maupun keputusan politik negara, baik DPR maupun Presiden. Nah jangan sampai kesusupan yang seperti ini," kata mantan aktivis 1998 itu.