TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK periode 2019-2023, Indriyanto Senoadji menjelaskan ihwal dugaan pelanggaran etik oleh salah seorang calon pimpinan lembaga antirasuah. Tapi Indriyanto tak menyebut siapa yang ia maksud dengan capim tersebut. Patut diduga, yang disebut adalah Inspektur Jenderal Firli Bahuri yang pernah jadi Deputi Penindakan KPK.
Penjelasan ini disampaikan Indriyanto kepada Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini.
"Sekarang saya harus jelaskan ada capim yang sangat dicurigai. Saya mau bilang apa dinamakan pelanggaran etika itu belum ada yang namanya keputusan DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai)," kata Indriyanto di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Indriyanto mengungkit pengalamannya pernah menjadi pimpinan KPK sehingga mengetahui mekanisme penindakan dugaan pelanggaran etik itu. Menurut dia, dugaan pelanggaran etik akan masuk ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Setelah PI memutuskan, kata dia, laporan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan KPK. Komisioner KPK akan memanggil terduga pelanggar etik untuk diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, maka prosesnya akan berlanjut ke Dewan Pertimbangan Pegawai.
"Pertanyaannya gampang sekali, ada enggak keputusan DPP? Kalau enggak ada ya udah jangan dicari-cari jangan diduga-duga, jangan menzalimi seseorang," kata Indriyanto.
Capim KPK yang selama ini santer dikritik oleh masyarakat sipil terkait dugaan melanggar etik adalah Firli Bahuri. Saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli pernah bertemu dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, ketika itu Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Pertemuan itu dipersoalkan lantaran KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan suap divestasi Newmont yang menyeret nama TGB. Zainul berstatus saksi dalam perkara itu.
Pertemuan Firli dan TGB ditengarai tak hanya terjadi sekali. Persamuhan terjadi saat Firli pergi ke NTB dengan izin menghadiri acara perpisahan komandan rayon militer pada Mei 2018. DPP juga memiliki bukti video ketika Firli bertemu dengan TGB di lapangan tenis.
Dewan Pertimbangan Pegawai KPK pada 17 Mei 2019 bermufakat menemukan cukup bukti pelanggaran berat oleh Firli. Namun belum sempat dijatuhi sanksi etik, Firli keburu ditarik kembali ke Kepolisian.
Pansel sempat mengungkit pertemuan itu saat Firli mengikuti uji publik capim KPK, di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. Firli membenarkan bertemu dengan TGB, namun menampik pertemuan itu dilakukan dengan sengaja. “Tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar,” ujarnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI