TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar tahapan seleksi pembuatan makalah dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK 2019-2023 pada siang ini. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan ada 14 topik makalah untuk para calon pimpinan KPK.
Topik-topik itu akan diundi terlebih dulu. Hari ini para capim akan mengambil dua undian, satu undian topik makalah dan lainnya undian nomor urut fit and proper test.
"Topik ada empat belas, tinggal calon-calon ini pertama tentu mengambil dua kartu. Dari situ mereka akan buat makalah, lalu nomor dalam rangka pada saat proper selanjutnya nomor yang akan mereka ambil itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Tahapan wawancara akan digelar Rabu-Kamis, 11-12 September 2019. Menurut Desmond, makalah yang dibuat hari ini akan turut menjadi bahan pertanyaan Komisi Hukum ke para capim KPK.
Adapun 14 topik yang akan diundi untuk dibuat makalahnya adalah sebagai berikut.
1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, serta Sistem Pengawasan terhadap Akuntabilitas dan Profesionalitas Internal Pegawai KPK.
2. Penguatan Kebijakan Internal dan Pemanfaatan Sistem Elektronik dan Teknologi dalam Peningkatan Akuntabilitas di Bidang Penegakam Hukum yang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Tata Administrasi yang Baik.
3. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam, Keuangan, dan Sumber Penerimaan Negara lainnya.
4. Peran KPK dalam Penguatan Aparat Penegak Hukum di Bidang Penegakan Hukum secara Efektif, Sinergis, dan Profesional melalui Kerjasama serta Koordinasi dan Supervisi.
5. Fokus KPK dalam Penguatan Arah Kebijakan dan Implementasi Program Anti Korupsi untuk Pengembalian dan Pemulihan Keuangan Negara.
6. Peran KPK dalam Melaksanakan Monitoring dan Percepatan Upaya Reformasi di Sistem Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Pemerintah untui Menciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.
7. Penyelesaian Utang Perkara yang Besar dan Menarik Perhatian Masyarakat di KPK secara Menyeluruh dalam Rangka Pengembalian Aset Negara serta Menimbulkan Efek Jera.
8. Inovasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Bersama Seluruh Pihak secara Sinergis dan Efektif dalam menciptakan Reformasi Budaya Korupsi dan Pengenalan Risiko Korupsi di Indonesia.
9. Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Sektor Keuangan Negara, Perizinan dan Tata Niaga dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi dari Pendekatan Dampak dan Capaian Target Program Anti Korupsi KPK.
10. Pola Implementasi Tugas dan Wewenang KPK yang sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.
11. Penguatan Peran Sektor Swasta dan Korporasi dalam Membantu Penciptaan Budaya dan Pendidikan Anti Korupsi.
12. Evaluasi Penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Kesulitan Pengungkapan Perkara secara Menyeluruh.
13. Kewenangan Pemberian S03 sebagai Bentuk Perwujudan Asas Keseimbangan, Profesionalisme, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum.
14. Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan Kewenangan dan Etik Seluruh Pegawai Termasuk pada Upaya Paksa dan Penyadapan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.