TEMPO.CO, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut revisi UU KPK (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh DPR seperti membunuh rakyat.
“Semua fraksi di DPR sepakat membunuh KPK, merekalah pembunuh rakyat,” kata Busyro melalui keterangan tertulis, Ahad, 8 September 2019.
Busyro mengatakan selama 17 tahun berdiri, KPK telah berupaya membebaskan rakyat yang dimiskinkan koruptor. Namun, semua fraksi di DPR sepakat untuk membunuh KPK lewat revisi aturan. Menurut dia, semua Ketua Umum Partai Politik adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam upaya ini.
Mantan komisioner KPK M. Jasin mengatakan revisi UU KPK telah mengurangi wewenang komisi antirasuah. Bila UU ini disetujui, kata dia, maka KPK hanya tinggal simbol saja. “Tapi tidak melakukan pemberantasan korupsi,” kata dia.
Menurut Jasin, pelemahan KPK juga dilakukan lewat jalur pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah. Menurut dia calon bermasalah itu akan dipilih untuk melemahkan KPK.
Jasin berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap konsisten dengan perkataannya tidak akan memberikan lampu hijau untuk upaya pelemahan KPK. Dia meminta presiden menolak usulan revisi tersebut. “Harapan terakhir hanya ada di presiden,” kata dia.