TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan akademisi mulai angkat suara menolak revisi UU KPK. Beberapa kampus beranggapan rencana perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini sebagai upaya pelemahan KPK. Berikut kampus-kampus yang menolak revisi:
1. Alumni UI (Universitas Indonesia)
Alumni kampus ini menyatakan menolak revisi UU KPK beserta semua upaya yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Alumni UI, revisi bakal melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia," kata Ketua Alumni UI Andre Rahadian dalam siaran persnya pada Ahad, 8 September 2019.
2. Universitas Mulawarman
Kalangan akademisi Universitas Mulawarman yang tergabung dalam Pusat Studi Anti Korupsi atau Saksi menolak revisi undang-undang terkait KPK. Perwakilan Saksi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dimotori oleh koruptor.
"KPK terus menerus berusaha dilemahkan dengan berbagai cara. Upaya pelemahan ini jelas adalah reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor di kemudian hari," kata Herdiansyah, Ahad, 8 September 2019.