TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat Achmad Effendy Choirie mengatakan, caleg-nya, Muhammad Rapsel Ali, harus siap menanggung risiko karena tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) hingga batas akhir Sabtu sore lalu, 7 September 2019. Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan tersebut tak akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
"NasDem taat dan patuh pada aturan. Harus. Wajib. Termasuk aturan KPU. Risiko harus ditanggung," ujar pria yang akrab disapa Gus Choi itu saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 September 2019.
KPU telah mengumumkan bahwa anggota parlemen terpilih harus menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan menjadi anggota DPR dan DPD periode 2019-2024. Penetapan sebagai anggota parlemen terpilih di KPU pada 31 Agustus 2019 sehingga batas akhir penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah 7 September 2019.
Namun hingga tenggat berakhir, Rapsel belum juga menyerahkan LHKPN. Menurut Gus Choi Rapsel belum memberikan alasan mengapa dirinya belum juga menyerahkan persyaratan itu.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut bahwa KPK telah berupaya menghubungi Rapsel. "Info dari KPK, untuk Rapsel Ali sudah dihubungi, namun beliau sampaikan akan menyampaikan LHKPN seminggu sebelum pelantikan," ujar Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu, 7 September 2019.
Penyerahan LHKPN menjadi salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD 2019-2024 pada 1 Oktober 2019. Bila belum juga menyerahkan, anggota DPR atau DPD terpilih akan ditunda pelantikannya.
DEWI NURITA