TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menjamin pandangan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, tak akan menjadi bahan penilaian di tes fit and proper.
"Tak ada bargaining itu. Jadi kan tetap saja kami memberikan keleluasaan pada mereka. Tak ada paksaan bahwa mereka akan dipilih kalau mereka setuju revisi," kata Nasir saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 September 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan sebenarnya, dalam tes fit and proper capim KPK sebelumnya, poin-poin seperti revisi Undang-Undang KPK hingga revisi aturan penyadapan, dipertimbangkan oleh Komisi III. Dalam tes pun, tiap capim menyatakan kesepahaman mereka terkait hal itu.
"Tapi kan dalam praktiknya mereka tak menjalankan apa yang mereka sampaikan dalam forum tersebut," kata Nasir.
Termasuk di antara mereka adalah para pimpinan KPK saat ini, seperti Agus Rahardjo. Nasir mengatakan Agus dan pimpinan KPK lain menyatakan kesepahaman mereka terhadap revisi saat tes fit and proper pada 2015.
"Seingat saya seperti itu. Semuanya (sepakat). Soal OTT, soal pencegahan, soal revisi. Cuma dulu memang kami gak minta tertulis. Kami tak boleh batasi pimpinan KPK dengan hal seperti itu," kata Nasir.
Sebentar lagi, Komisi III yang membidangi hukum akan menggelar tes fit and proper terhadap 10 nama calon pimpinan KPK. Nama ini telah disaring oleh Panitia Seleksi dari ratusan pelamar yang mendaftar. Meski begitu, dari dari 10 nama ini, sejumlah kritikan dari koalisi masyarakat tetap muncul.
Salah satunya adalah karena masih adanya unsur kejaksaan dan kepolisian dalam daftar nama yang lolos seleksi. Presiden Joko Widodo ikut terkena sorotan akibat dianggap tak menyaring ulang nama-nama itu.