TEMPO.CO, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman, tersangka kasus dugaan hoaks insiden di asrama mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Penetapan status tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
"Sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO). Tapi, sementara ini kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sabtu, 7 September 2019.
Untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga Veronica Koman, kata dia, penyidik telah mendatangi rumah yang bersangkutan, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sekaligus melayangkan surat panggilan sebagai tersangka. "Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu, sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Polda Jawa Timur sudah meminta bantuan Divhubinter Mabes Polri untuk memudahkan penangkapan dan membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi. "Kami juga sudah bekerja sama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri, termasuk Ditjen Imigrasi," katanya.
Sebelumnya polisi menyebut Veronica terbukti melakukan provokasi di twitter yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri ihawal evakuasi puluhan mahasiswa Papua ke Polrestabes Surabaya pada 17 Agustus lalu. Menurut polisi, cuitan Veronica tersebut dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.