TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan pihaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman. Polisi telah menetapkan Veronica sebagai tersangka provokator dalam rusuh di asrama mahasiswa Papua pada pertengahan Agustus lalu.
"Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Luki melalui pesan teks, Sabtu, 7 September 2019.
Luki mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Namun hingga kini Veronica belum memenuhi panggilan itu.
Menurut Luki, saat ini Veronica tengah berada di luar negeri untuk menempuh pendidikan lanjutan S2 di luar negeri.
Polda Jatim juga bekerjasama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.
"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (lembaga swadaya masyarakat)," kata Luki.
Tempo telah mencoba menghubungi Veronica Koman atas kasus yang menjeratnya. Namun hingga kini belum direspons.