TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengklaim revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkannya menguatkan lembaga antirasuah itu. Masinton mengatakan KPK justru akan mendapat penambahan kewenangan melalui revisi UU KPK.
"Di mana penambahan itu tadi? Kami kuatkan, berikan kewenangan eksekutorial yakni pelaksana penetapan hakim dan putusan pengadilan," kata dia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 September 2019. Menurut Masindon, kewenangan eksekutorial itu sebelumnya tidak ada.
Masinton kembali menegaskan bahwa tidak ada kewenangan KPK yang dikurangi dalam revisi undang undang komisi antirasuah itu. Revisi, kata dia, guna mengatur penggunaan kewenangan KPK agar tidak keluar dari konteks penegakan hukum korupsi. Sebab, seperti yang kerap sudah digaungkan sebelumnya, KPK dinilai telah menyalahgunakan kewenangan. Salah satu yang disinggung perihal aturan penyadapan.
"Pernah kami dengar pimpinan KPK disadap KPK sendiri, lalu pada kasus papa minta saham, dan lain-lain yang tidak terkait perkara itu sendiri," ujar Masinton. Penyadapan, kata dia, harus sesuai dengan perkara. Dalam UU KPK yang baru, jika sah, sebelum menyadap, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak memberi izin paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima. Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat menyadap maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.
Masinton mengatakan melalui revisi UU KPK, lembaga itu akan didorong agar fokus pada penguatan sistem antikorupsi. "Masih boleh menindak. Itu perlu, tapi diatur."