TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Ma'ruf Amin menyurati Presiden Joko Widodo tentang tiga rancangan undang-undang yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat ata DPR saat ini.
Tiga RUU ini adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Pesantren.
Dalam surat itu, MUI sepakat jika RKUHP bisa segera disahkan oleh DPR periode ini. Namun, Ma'ruf meminta agar RUU PKS ditunda dulu pengesahannya.
"Ini betul," kata Staf Humas MUI, Jalal membenarkan isi surat tersebut, saat dihubungi Sabtu, 7 September 2019.
Dalam surat bertanggal 12 Agustus 2019 itu, MUI menyatakan telah membentuk tim khusus yang membahas dan menyusun catatan juga masukan atas RKUHP, RUU PKS, dan RUU tentang Pesantren.
Hasilnya mereka mendorong agar RKUHP dan RUU Pesantren dapat disahkan sebelum berakhirnya masa periode DPR 2014-2019. MUI merekomendasikan DPR tidak terburu-buru mensahkan RUU PKS di periode ini.
Untuk RKUHP, MUI mengatakan bila disahkan maka akan menjadi tonggak sejarah sebagai salah satu kinerja besar Jokowi. Namun, MUI meminta agar delik khusus seperti korupsi dan narkoba dapat dikeluarkan dari RKUHP.
"(Apabila terjadi) Pengesahan RUU KUHP menjadi salah satu tonggak sejarah dan dicatat dengan tinta emas," tertulis di isi surat itu.
Adapun RUU PKS, menurut mereka perlu ditunda. Alasannya rancangan ini masih menyisakan masalah dan penolakan dari beberapa kalangan masyarakat. MUI pun meminta agar RUU ini dibahas kembali pada DPR periode 2019-2024 dengan aspek pertimbangan sesuai dengan ajaran agama Islam dan agama lain yang diakui di Indonesia.
"Untuk itu MUI meminta kiranya RUU PKS ini diberikan waktu lebih panjang dan lama untuk dibahas."