TEMPO.CO, Jakarta - Polri klaim telah mengetahui lokasi keberadaan pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman. Veronica sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 4 September 2019.
Kendati demikian, kepolisian enggan membeberkannya. "Masih dipantau sama tim," ujar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan melalui pesan teks, Sabtu, 7 September 2019.
Dalam pengejaran Veronica, Polri pun menggandeng Interpol dan Tim Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kerja sama itu dilakukan dalam rangka penerbitan red notice.
"Nanti Interpol mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan dideteksi berada. Nanti ada police to police. Kalau ada perjanjian ekstradisi kan cepat," ucap Dedi.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman ihwal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada 17 Agustus 2019. Kala itu, warga dan sejumlah anggota ormas mendapat informasi dari media sosial bahwa Bendera Merah Putih dibuang ke selokan air oleh mahasiswa Papua.
Penetapan tersangka kepada aktivis yang mendampingi mahasiswa Papua itu mendapat kritikan dari berbagai pihak. Veronica dianggap sebagai salah satu yang masih mengabarkan kondisi di Papua saat pemerintah memblokir internet di Bumi Cenderawasih.