TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang berapi-berapi saat berorasi dalam aksi #SaveKPK di Gedung Merah-Putih Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Dia menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Saut mengatakan revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Antikorupsi atau UNCAC yang diratifikasi Indonesia pada 2006. Merujuk konvensi itu, kata dia, setiap negara harus mendirikan satu lembaga antikorupsi yang independen dan bebas kepentingan.
Sementara menurut Saut, draf RUU KPK yang pembahasannya telah disetujui DPR justru berkebalikan dari konvensi itu. Setidaknya ada sembilan poin perubahan yang menurut Saut justru merusak independensi KPK. "Sembilan poin itu apakah penting? Tidak penting!" kata dia di atas panggung.
Saut mengatakan KPK yang dilemahkan bakal berakibat buruk untuk pemberantasan korupsi. KPK yang lemah, kata dia, juga buruk untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Oleh sebab itu, harus dilawan, harus dilawan, harus dilawan!" ujar Saut.
Mantan anggota Badan Intelijen Negara ini berkata lima komisioner KPK telah menandatangani surat untuk Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi penolakan terhadap rencana revisi UU KPK.
Dia berharap Jokowi menolak rencana itu, sehingga pembahasan revisi UU KPK tak bisa dilanjutkan. "Mudah-mudahan dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan."