TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sempat ramai pada 2017 lalu, usulan ini mencuat kembali di sisa masa kerja DPR yang kurang dari satu bulan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan usulan revisi UU KPK ini disampaikan oleh tujuh anggota Dewan. "Saya termasuk salah satu yang mengusulkan," kata Masinton, Jumat, 6 September 2019.
Menurut informasi yang dihimpun, enam anggota Dewan lainnya yang juga turut mengusulkan adalah Risa Mariska (PDIP), Teuku Taufiqulhadi (Partai Nasdem), Achmad Baidowi (Partai Persatuan Pembangunan), Syaiful Bahri Ruray (Partai Golkar), dan Ibnu Multazam (Partai Kebangkitan Bangsa).
Risa dan Taufiqulhadi belum merespons konfirmasi dari Tempo. Adapun Achmad Baidowi menolak berkomentar. "Tanya ke Pak Arsul Sani ya," kata dia.
Ketika dikonfirmasi, Masinton tak menampik nama-nama tersebut. "Ya kan sah saja menjadi pengusul. Kami punya pandangan, itu hak konstitusional sebagai anggota Dewan," kata dia.
Seorang petinggi partai koalisi Joko Widodo sebelumnya mengatakan, ada enam orang yang menginisiasi pembahasan kembali revisi UU KPK. Menurut dia, enam pengusul itu berasal dari partai pemerintah ditambah satu partai oposisi.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengakui ada enam orang yang memunculkan usulan revisi UU KPK dalam rapat 3 September lalu. Namun dia tak merinci dari mana saja fraksi anggota yang mengusulkan itu.
"Yang jelas lintas fraksi, tidak etis saya sebutkan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.