TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan mengundang Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komunikasi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) periode 2019-2023 serta kelompok masyarakat sipil atau LSM untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) pekan depan.
Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan lembaganya ingin mendengar masukan dalam rangka uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan KPK.
"Senin RDPU dengan Pansel. Kemudian Senin juga pembuatan makalah. Baru Selasa siang dengan teman-teman masyarakat sipil," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Arsul mengatakan DPR akan mendengar pelbagai masukan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengkritik proses seleksi capim KPK, Pansel, maupun sepuluh calon yang terpilih saat ini. Dia mempersilakan kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan secara tertulis paling lambat Senin siang pekan depan, 9 September 2019.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini berujar, setiap masukan akan didengarkan oleh DPR. Namun dia menegaskan tidak semua masukan harus dituruti oleh Dewan.
Arsul berujar, lembaganya juga akan meminta masukan dari instansi yang terkait dengan para capim KPK. Semisal dari Kepolisian, Kejaksaan, kampus, Badan Pemeriksa Keuangan, dan sebagainya. Komisi Hukum juga memperhatikan hasil profile assessment yang telah dilakukan Pansel, serta catatan-catatan dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah mengundang Pansel dan kelompok masyarakat sipil, Komisi Hukum akan memulai tahapan wawancara terhadap capim KPK. Menurut Arsul, wawancara akan dimulai Rabu pekan depan.