TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah, mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan persoalan lama, dan sudah banyak yang menginginkan itu. Presiden, kata Fahri, juga setuju adanya revisi UU KPK.
“Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 6 September 2019.
Menurut klaim Fahri, permintaan revisi datang dari banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, orang-orangnya KPK, dan juga akademisi. Menurutnya mereka merasa ada permasalahan di UU KPK yang saat ini berlaku.
Fahri sendiri menyoroti soal absennya pengawas bagi lembaga setingkat KPK. Menurut dia hal tersebut berdampak besar. Lembaga dengan kewenangan besar, kata dia, wajib diawasi.
“Di mana ada kewenangan besar harus ada pengawas,” tuturnya.
Selain itu Fahri pun menuding terjadi beberapa skandal yang dilakukan KPK. Maka ia pikir ini waktu yang tepat untuk merevisi.
“Bila pemerintah setuju (dengan penawaran DPR untuk merevisi), ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu. sudah 15 tahun ini,” ucapnya.
Sebelumnya pada rapat paripurna DPR pada 5 September 2019 telah mengesahkan kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
FIKRI ARIGI