TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan revisi UU KPK atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk memperbaiki kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Hasto, selama ini terdapat sejumlah kelemahan KPK berupa yakni penyalahgunaan kekuasaan. Hal itu terlihat dalam berbagai bentuk kepentingan politik yang mewarnai dari keputusan yang diambil KPK.
Pada saat bersamaan, dia melanjutkan, ada kasus-kasus korupsi yang tidak dilanjutkan. "Jadi revisi ini semuanya dalam semangat untuk perbaikan," tuturnya melalui keterangan tertulis hari ini, Jumat, 6 September 2019.
Sekjen PDIP asto pun mengungkapkan bahwa revisi UU KPK ini untuk memperkuat fungsi pengawasan KPK, yakni mengedepankan pencegahan korupsi. Pengawasan dan pencegahan itu sejalan dengan pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agutus 2019.
"Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergit antarlembaga penegak hukum."
Dalam Rapat Paripurna DPR kemarin, Kamis, 5 September 2019, disepakati pembahasan rancangan undang-undang revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Revisi tersebut diajukan oleh Badan Legislasi DPR. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan pembahasan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
FIKRI ARIGI