TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri meringkus tiga orang yang diduga teroris di Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa malam lalu, 3 September 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Ajun Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan mereka belum diketahui identitas dan kronologi penangkapannya.
"Masih didalami, jadi kami belum tahu identitasnya, kronologi, dan sebagainya," kata Didik saat dihubungi Tempo pada Rabu lalu, 4 September 2019.
Dalam penangkapan tiga orang yang diduga teroris tersebut polisi menyita sejumlah dokumen dan senjata.
Dua hari kemudian, polisi baru bisa mengabarkan kelanjutan pemeriksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan tiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, mereka sedianya bergabung dengan jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT).
Ketiga tersangka teroris yang dicokok Densus 88 itu adalah CA alias Enal, A bin U alias Angga, dan AS alias Putra alias Siregar.
"Tiga tersangka itu akan bergabung dengan kelompok pimpinan Ali Kalora itu," ucap Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis lalu, 5 September 2019 malam.
Dia menjelaskan bahwa mereka bukan warga setempat, melainkan dari provinsi lain. Mereka datang ke Palu untuk bergabung dengan MIT pimpinan Ali Kalora.
Densus 88 tengah mendalami siapa yang membawa CA, A, dan AS ke Palu.
Dedi menuturkan, berdasarkan informasi awal, CA, A, dan AS siap melancarkan amaliah atau tindakan terorisme. Ketiga tersangka teroris tersebut selalu membawa parang, bom pipa, atau senjata tajam lainnya ketika keluar dari rumah.
Mereka pun sudah lulus idad atau pelatihan militer. "Mereka belajar menembak, merakit bom dari yang low eksplosif sampai high eksplosif."
ANDITA RAHMA