INFO NASIONAL — Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Malang (BNN) Raya, berhasil menggagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT) yang berisi narkotika golongan I jenis ganja. Dalam joint operations ini petugas berhasil mengagalkan tujuh kilogram bruto paket ganja yang dikirimkan melalui empat penerima di wilayah Malang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Hermawan, kegiatan ini telah berlangsung tiga hari (31 Agustus-2 September), diawali dengan diterimanya informasi dari BNN pusat akan adanya paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui PJT ke wilayah Malang. Dari informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II dan BNN Malang Raya melakukan pengintaian terhadap paket tersebut.
Baca Juga:
“Tim gabungan telah mengamankan para tersangka MS, CF, AR, yang diduga sebagai penerima paket di Malang. Dan, saat ini para tersangka telah diamankan di Kantor BNN. Selain mengamankan tujuh kilogram ganja, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, enam buah telepon genggam tersangka, tujuh buah resi pengiriman, empat buah kartu identitas para tersangka, serta satu buah timbangan,” ujar Agus dalam kenferensi pers yang diadakan Rabu, 4 September 2019.
Agus melanjutkan, penindakan ini adalah bentuk sinergi antar instansi, dan sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya. Joint operations Bea Cukai dan BNN bukan pertama kali ini terjadi, sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat luar biasa.
“Kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Bila satu orang mengkonsumsi tiga gram ganja, berarti joint operations ini berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” ucap Agus.
Baca Juga:
Dari penindakan ini, para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)