TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum Taufiqulhadi mengklaim komisinya akan memilih Capim KPK yang sepakat dengan revisi UU KPK yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.
Bahkan, politikus Partai NasDem tersebut memastikan materi revisi UU KPK akan disinggung dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi Hukum pada pekan depan.
"Tidak secara langsung (ditanyakan). Yang kami pertanyakan mungkin adalah soal kredibilitas seseorang, kapabilitas, kemudian konsepnya tentang pemberantasan korupsi," katanya pada Kamis, 5 September 2019.
Dia menjelaskan Komisi Hukum ingin melihat kecocokan pandangan antara Capim KPK dan materi revisi UU KPK yang tengah digodok DPR. Jika sejalan, Capim KPK tersebut tak akan dipilih.
"Kalau emang cocok dengan UU yang baru mungkin itulah yang akan kami pilih," kata politikus Partai Nasdem ini.
Anggota Komisi Hukum dari PPP, Arsul Sani, sependapat. Bahkan, dia ingin Capim KPK menyatakan persetujuannya atas substansi revisi UU KPK secara tertulis.
Surat itu untuk "mengunci" komitmen para Capim KPK agar bekerja sesuai dengan konsep yang disepakati saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
"Kami tidak mau lagi calon pemimpin KPK ketika fit and proper test bilang ya, setuju, tapi ketika sudah menjabat jadi tidak setuju hanya karena suaranya LSM tertentu."
DPR sepakat membahas revisi UU KPK di sisa masa jabatan yang kurang dari satu bulan itu. Taufiqulhadi menyatakan DPR ingin menyiapkan UU baru untuk Pimpinan KPK 2019-2023 yang sedang dalam pemilihan.
Substansi revisi UU KPK menuai protes dari aktivis lembaga swadaya masyarakat kelompok hingga Pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menganggap pemerintah dan DPR diam-diam berkomplot melemahkan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK berada di ujung tanduk. Agus juga terang-terangan meminta Presiden Jokowi menolak pembahasan revisi UU KPK.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAYA AYU