TEMPO.CO, Jakarta - Partai pendukung pemerintah Presiden Jokowi yang menginisiasi revisi UU KPK atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 di Dewan Perwakilan Rakyat.
Inisiasi pembahasan kembali revisi di Badan Legislasi DPR tersebut didorong oleh tujuh anggota Dewan. Berdasarkan usulan Badan Legislasi, DPR mengesahkan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis lalu.
“Ada tujuh orang yang mengusulkan. Saya termasuk yang mengusulkan juga,” kata politikus PDIP Masinton Pasaribu kepada Tempo pada Kamis lalu, 5 September 2019, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi har ini, Jumat, 6 September 2019.
Masinton, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, enggan menyebutkan enam koleganya yang lain. Tapu, menurut di, selama ini Badan Legislatif kerap menggelar rapat tertutup untuk membahas revisi UU KPK.
"Baleg sudah lama membahasnya. Ini dibahas dalam rapat-rapat tertutup dan pemerintah sudah setuju," ujarnya.
Adapun seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan ada enam orang inisiator pembahasan kembali revisi UU KPK di Badan Legislasi. Mereka dari partai pemerintah ditambah satu partai oposisi.
“Mereka mengingatkan, ini bagaimana dengan pembahasan revisi UU KPK.”
Partai-partai pendukung pemerintah adalah PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, PPP, dan Partai Hanura. Sedangkan kelompok partai oposisi yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Sejak diusulkan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, revisi UU KPK terus menuai kritik. Kelompok pegiat antikorupsi menilai pasal-pasal dalam draf revisi berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.
Substansi yang dianggap melemahkan KPK adalah pegawai KPK berstatus ASN, KPK dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah, penyadapan dengan izin Dewan Pengawas, penyelidik hanya dari Kkepolisian, hingga kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | AVIT HIDAYAT | MAYA AYU PUSPITASARI