TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo mengaku belum mengetahui isi rancangan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI.
"Itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Presiden Jokowi di Pontianak, Kamis, 5 September 2019.
Rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hanya ada sekitar 77 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, sedangkan 204 anggota meminta izin tidak hadir. Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengungkapkan total 281 anggota dewan menghadiri rapat paripurna.
Pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Rabu 4 September 2019.
RUU KPK tersebut telah diputuskan dalam rapat Baleg pada tanggal 3 September sebagai RUU usulan DPR RI dan diminta untuk disetujui dalam paripurna DPR selanjutnya.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU No. 30/2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Laode.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.