TEMPO.CO, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Andria Ardiansah, 25 tahun, warga Kebumen, Jawa Tengah, karena diduga mengunggah video hoaks terkait insiden kerusahan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Tersangka kami tangkap di Kebumen," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arman Asmara saat memberikan keterang pers kepada awak media, Kamis, 5 September 2019.
Arman berujar pada 16 Agustus 2019 lalu, bersamaan dengan kerusuhan di asrama mahasiswa Papua, tersangka mengunggah video berjudul provokatif "Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga".
Padahal video yang diunggah di akun Youtube-nya tersebut merupakan video lama yang diambil pada 17 Juli 2016. Namun oleh tersangka video itu diedit dan diunggah kembali dengan judul provokatif pada 16 Agustus 2019.
"Yang bersangkutan saat ini kami tetapkan tersangka dan kami tahan," kata Arman. Tersangka disangka dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
NUR HADI