INFO NASIONAL — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara simbolis telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah di lahan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Barat, sebanyak 345 bidang yang tersebar di Kabupaten Kubu Raya 300 bidang, Kabupaten Ketapang 25, dan Kayong Utara 20 bidang. Program Reforma Agraria itu dilaksanakan di Rumah Radakng, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 5 September.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 12.321 bidang yang bakal diterbitkan pemerintah kepada warga transmigran yang tersebar di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 4.139 bidang, Kapuas Hulu 1.761, Ketapang 1.504, Kayong Utara 4.467, dan Sambas 450 bidang. Namun, sebelumnya telah dahulu terbit 430 bidang di kawasan Simpang Tiga, Kabupaten Gerbang Kayong sejak 2016 lalu, karena telah mengantongi Hak Pengelolaan (HPL) tersendiri.
Presiden Joko Widodo mengatakan pada 2025 seluruh tanah di kawasan Kalimantan Barat akan teregistrasi, saat memberikan target percepatan penerbitan SHM kepada menteri ATR BPN.
Presiden Jokowi juga tengah berupaya mempercepat target penerbitan sertifikat tanah sebagai pelaksanaan program reforma agraria di tanah air. Jika di tahun sebelumnya sudah lebih 5 juta sertifikat diterbitkan, untuk tahun ini ATR/BPN ditargetkan bisa lebih dari 7 juta sertifikat tercetak. Ini dikarenakan banyaknya sengketa lahan di tengah masyarakat yang tak memiliki sertifikat.
“Setelah pegang sertifikat, sekarang sudah tidak ada lagi yang berani mengakui karena kita sudah punya bukti status kepemilikan. Karena itu (sertifikat) merupakan dokumen yang sah untuk menjamin kepastian hukum," katanya.
Jokowi juga berdialog langsung dengan warga transmigrasi yang berprofesi sebagai petani perkebunan karet dan kelapa sawit. Tumari asal Kelurahan Pamilang, Singkawang, berharap sertifikat tanah seluas 1,8 hektare yang dimilikinya mampu membantu permodalan usaha di perbankan. "Kalau sertifikat ini dijadikan jaminan di bank, harus diperhitungkan dengan benar pembayaran cicilan setiap bulannya," katanya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN mengatakan pemberian sertifikat di Pontianak berjumlah 3.000 sertifikat yang terdiri dari 1.500 bidang berasal dari program Retribusi Tanah dan sisanya dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan luas 14.483.051 meter persegi. Luas lahan tersebut berasal dari tanah negara, pelepasan HGU, dan pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, di Kalimantan Barat diperkirakan masih terdapat 3.403.418 bidang atau 50,06 persen di antaranya sekitar 1.703.833 bidang yang telah terdaftar. Ditargetkan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Kalimantan Barat telah terdaftar seluruhnya.
Di Taman Digulis Pontianak Presiden Jokowi juga membagikan sertifikat TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk kali pertama di Indonesia. TORA menjadi agenda penting tahun ini, sebab sertifikat tersebut menjadi bagian pembangunan nasional alam guna meningkatkan kualitas taraf hidup masyarakat Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, juga telah menerima mandat langsung Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan 600 SHM dari 1.532 bidang di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lagita, Kawasan Transmigrasi Bengkulu Utara, Bengkulu. Sisanya, ditargetkan sebanyak 1.000 SHM akan dibagikan kepada warga transmigrasi di kawasan tersebut hingga akhir 2019. (*)