TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani mengklaim keberadaan Dewan Pengawas tak akan tumpang tindih dengan pimpinan KPK. Ini terkait rancangan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memuat keberadaan Dewan Pengawas KPK.
"Tidak (tumpang tindih), karena di dalam RUU itu apa yang jadi kewenangan Dewan Pengawas juga ditetapkan di sana," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Dalam draf revisi UU KPK, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang dipilih oleh DPR atas usulan presiden. Menurut draf itu, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Meski begitu, Arsul mengklaim Dewan Pengawas tak boleh mengganggu independensi KPK.
"Dewan Pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai, khususnya penyidik," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Usulan adanya Dewan Pengawas KPK bukan kali ini saja muncul dalam upaya DPR merevisi UU KPK. Sebelumnya, keberadaan Dewan Pengawas ini menuai kritik keras dari pegiat antikorupsi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menganggap adanya Dewan Pengawas merupakan upaya DPR melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari posisi Dewan Pengawas yang lebih tinggi dari komisioner KPK.
"Konten inilah yang pada waktu dulu ditolak masyarakat dan banyak pihak, sehingga perubahan saat itu gagal," kata Fickar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI