INFO NASIONAL — Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Apresiasi tersebut diberikan karena kementerian/lembaga (K/L) tersebut berperan signifikan menumbuhkan perekonomian nasional, meskipun anggaran belanja kedua K/L tersebut relatif kecil.
Apresiasi disampaikan di tengah sesi tanya jawab Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Kemendag, BKPM, dan KPPU di Jakarta, Selasa, 3 September lalu. “Komisi VI berpendapat, jika dibandingkan dengan K/L mitra komisi lainnya, anggaran Kemendag cukup kecil. Hal ini tidak sebanding dengan besarnya peran Kemendag sebagai panglima dalam mengamankan perdagangan, menjaga neraca perdagangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan.
Pada rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR menyetujui dan mendukung pagu anggaran Kemendag 2020 sebesar Rp 3,58 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program pengembangan perdagangan dalam negeri, perdagangan berjangka komoditi, serta perlindungan konsumen, dan tertib niaga. Anggaran itu juga diperuntukkan untuk peningkatan perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, perundingan perdagangan internasional, pengkajian dan pengembangan perdagangan; pengawasan, peningkatan akuntabilitas, dan dukungan manajemen, serta peningkatan sarana dan prasarana.
Anggaran Kemendag pada 2020 difokuskan pada program prioritas nasional sebesar 39,7 persen, atau sebesar Rp 1,42 triliun, di antaranya digunakan untuk mendukung pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan (Rp 9,6 miliar); nilai tambah sektor riil, industrialisasi, dan kesempatan kerja (Rp 1,4 triliun); serta ketahanan pangan, air, energi, dan lingkungan hidup (Rp 7,8 miliar). Sedangkan, sisanya sebesar Rp 2,16 triliun dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang merupakan program prioritas kementerian.
Besaran anggaran ini sesuai dengan Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-557/MK.02/2019 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor B-432/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2019 pada 22 Juli 2019 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020. (*)