TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR.
Rapat pada hari ini, Kamis, 5 September 2019, berjalan cepat tanpa interupsi sama sekali.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin sidang meminta pandangan fraksi-fraksi mengenai revisi UU MD3 disampaikan secara tertulis. Para anggota pun menyetujuinya.
Setelah seluruh fraksi menyerahkan pandangan secara tertulis, Utut menanyakan persetujuan revisi ini bisa menjadi usulan DPR.
"Apakah pendapat fraksi-fraksi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" katanya di Ruang Sidang Paripurna DPR. "Setuju!" jawab para anggota.
Berdasarkan rancangan revisi UU MD3 terdapat sejumlah poin penting tentang Pimpinan MPR.
Pertama, pimpinan MPR menjadi sepuluh orang yang terdiri satu ketua dan sembilan wakil ketua. Kedua, bakal calon Pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam Sidang Paripurna MPR.
Ketiga, tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu bakal calon Pimpinan MPR. Keempat, dari sepuluh calon Pimpinan MPR tadi dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR
Kemudian yang kelima, jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka Ketua MPR dipilih lewat sistem voting oleh anggota dalam sidang paripurna.
Poin penting revisi UU MD3 lainnya, calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dan calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.
AHMAD FAIZ