TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan pembahasan revisi UU KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 5 September 2019, dalam Rapat Paripurna DPR.
Dua agenda rancangan undang-undang bakal dibahas dalam forum tertinggi anggota Dewan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Pelaksana tugas Kepala Biro Persidangan I DPR Budi Kuntaryo, di Jakarta pada Rabu lalu, 4 September 2019, kedua agenda tersebut adalah mendengar pandangan fraksi mengenai usulan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Agenda sidang akan diakhiri dengan pengambilan keputusan mengenai dua beleid itu menjadi RUU usulan DPR.
Mengenai rancangan revisi UU KPK, Badan Legislasi DPR ternyata sudah merampungkan drafnya. Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu mengklaim pemerintah dan DPR sejak 2017 sudah menyepakati empat poin revisi UU KPK. yakni terkait penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
"DPR bersama pemerintah kan sudah setuju karena kami punya kewenangan untuk me-review," ucap politikus PDIP itu di Senayan pada Rabu lalu, 4 September 2019.
ROSSENO AJI | ANTARA