TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak mengetahui bahwa DPR telah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. UU tersebut mengatur mengenai KPK.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 4 September 2019.
KPK, kata Febri, saat ini belum membutuhkan revisi UU Komisi Antikorupsi. Menurut dia, dengan UU yang ada KPK masih bisa bekerja menangani kasus korupsi, termasuk melakukan operasi senyap, melakukan pencegahan dan menyelamatkan uang negara.
Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI diam-diam sudah merampungkan draf revisi UU KPK. Usul revisi undang-undang tersebut akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR yang akan digelar besok, Kamis, 5 September 2019.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengklaim, pemerintah dan DPR sejak 2017 lalu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK, yakni terkait penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
"DPR bersama pemerintah kan sudah setuju karena kami punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK, apakah ini masih kompatibel dan sesuai perkembangan zaman," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 4 September 2019.
Menurut Masinton, revisi terbatas terhadap empat poin tersebut diperlukan untuk memberi kepastian hukum oleh KPK dalam pemberantasan korupsi. Masinton mengklaim, 10 fraksi yang ada di DPR, sudah setuju akan usulan revisi tersebut. "Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan," ujar politikus PDIP itu.