TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka penyuap Direksi PT Perkebunan Nusantara III, Pieko Njoto Setiadi. Pengusaha importir gula ini ditangkap KPK di Bandar Soekarno Hatta pada Rabu sore, 4 September 2019.
"KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta menangkap tersangka PNO sekitar pukul 14.15 WIB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 4 September 2019. Febri tak menjelaskan alasan Pieko berada di bandara internasional itu.
KPK menangkap Pieko sehari setelah resmi mengalungkan status tersangka terhadap dirinya. KPK menyangka pemilik PT Fajar Mulia Transindo menyuap Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko merupakan perusahaan distribusi gula yang ditunjuk PTPN Persero III untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama masa kontrak. Dolly diduga meminta fee terkait distribusi gula sebesar Sin$345 ribu kepada Pieko untuk kebutuhan pribadi.
KPK sempat kehilangan jejak Pieko dalam operasi tangkap tangan yang digelar Selasa, 3 Maret 2019. Sampai akhirnya, Pieko dibekuk hari ini. Seusai ditangkap, KPK membawa Pieko ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Pieko keluar menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol pukul 21.00. Dia memilih bungkam. KPK menahan pengusaha ini di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.