TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan dalam kasus suap distribusi gula. "Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 4 September 2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dolly dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana menjadi tersangka suap terkait distribusi gula. KPK menyangka keduanya menerima suap Sin$345 ribu dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi.
PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko merupakan perusahaan distribusi gula yang ditunjuk PTPN Persero III untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak. Dolly diduga meminta fee terkait distribusi gula sebesar Sin$345 ribu kepada Pieko untuk menyelesaikan persoalan pribadinya.
KPK mengungkap kasus ini saat melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 3 September 2019. Dalam operasi itu, KPK tak menangkap Dolly. Dolly pada akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu dini hari, 4 September 2019. Ia baru selesai diperiksa pada pukul 20.00 WIB.
Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Dolly irit bicara. Ia berjalan menunduk sambil tersenyum. "Ya kita patuh hukum, kita patuh hukum," kata dia.