TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa Presiden Joko Widodo ingin proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK dilakukan sebelum pelantikan anggota DPR periode baru.
"Menurut saya, prosedur telah berjalan. Kenapa mesti berlama-lama? Ini hal yang wajar, enggak ada yang istimewa," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Moeldoko menjelaskan, tak ada prosedur yang berubah dalam setiap tahapan pemilihan capim KPK. Misalnya, anggota panitia seleksi capim KPK mulai menyampaikan pengumuman, penjaringan, hingga seleksi 10 kandidat yang disampaikan ke Jokowi. "Dari Istana kirim ke DPR, prosedurnya seperti itu, dan tidak ada yang berubah," katanya.
Surat Jokowi berisi 10 nama capim KPK sudah diterima DPR hari ini. Surat tersebut langsung dibahas di Badan Musyawarah, dan akan di paripurna pada Kamis besok.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa sebelumnya menyebut capim KPK periode 2019-2023 kemungkinan akan dipilih anggota DPR periode 2019-2024. Ini akan terjadi jika Presiden Jokowi tidak segera mengirimkan 10 nama para claon pimpinan lembaga antirasuah itu ke DPR. Sebab, masa jabatan DPR periode ini akan selesai pada 30 September 2019.
"Ya, kalau diserahkan tanggal 20-an, enggak mungkin lagi. Berarti DPR periode mendatang yang akan memilih Capim KPK," kata Desmon