TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Helmi Santika memastikan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus yang menjerat Pieko Njoto Setiadi.
"Pasti kami akan koordinasi dengan KPK, saling mengisi apa informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman KPK," kata Helmi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 September 2019.
Pieko ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan KPK dalam dua kasus yang berbeda. Di kepolisian, ia merupakan tersangka kasus dugaan impor bawang putih ilegal. Sedangkan di KPK, Pieko adalah tersangka dugaan suap impor gula.
Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan penetapan tersangka Pieko berawal dari operasi tangkap tangan di Jakarta. KPK mendapat informasi bahwa Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan, ditengarai meminta uang kepada Pieko.
Sementara di kepolisian, penyidik menduga PT Citra Gemini Mulia, perusahaan milik Pieko lainnya, ditengarai terlibat dalam distribusi bawang putih ilegal. Perkara ini berawal ketika polisi menemukan 300 ton bawang putih di sebuah gudang di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Setelah ditelusuri izin impor bawang putih ini seharusnya milik PT Pertani sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, pelaksanaan impor dilakukan oleh PT Citra Gemini Mulia.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI