TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menganggap Presiden Joko Widodo terburu-buru menyerahkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK ke DPR. Menurut LBH, hal itu menunjukan sikap presiden yang sebenarnya terkait masa depan pemberantasan korupsi.
"Visi pemberantasan korupsi presiden patut dipertanyakan," kata Direktur LBH Jakarta, Arief Maulana saat dihubungi, Rabu, 4 September 2019.
Arief mengaku kecewa dengan langkah Jokowi tersebut. Padahal, lembaga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK telah berulang kali memberi masukan ke presiden, bahwa di antara 10 capim itu ada yang bermasalah.
Presiden, kata dia, sebelumnya juga telah menyatakan tidak akan tergesa-gesa menyerahkan 10 nama calon komisioner lembaga antirasuah itu untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Jokowi, kata dia, juga mengaku bakal terbuka dengan masukan masyarakat terkait 10 capim. Akan tetapi, dua hari setelah menerima 10 nama dari panitia seleksi, Jokowi langsung memberikan nama tersebut ke DPR. "Presiden Jokowi seperti memberikan harapan palsu," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa Presiden Jokowi telah menyerahkan 10 nama capim hasil seleksi kepada DPR. Indra menuturkan Badan Musyawarah DPR bakal langsung membahas 10 nama capim tersebut. "Sore ini dibahas di Bamus. Besok di paripurna," ujar Indra.
LBH Jakarta dan lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam koalisi mengkritik 10 capim hasil penyaringan pansel. Mereka menuntut Jokowi untuk mencoret nama capim bermasalah dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pansel.