TEMPO.CO, Jakarta - Polri melibatkan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman. Polisi telah menetapkan Veronica sebagai tersangka provokasi di asrama mahasiswa Papua oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada hari ini, 4 September 2019.
"Yang bersangkutan karena di luar negeri, nanti dari Interpol akan bantu lacak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2019.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diduga aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman ihwal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Rabu, 4 September 2019.
Luki mengatakan Veronica berulang kali mengunggah konten-konten bernada provokatif terkait Papua. Itu terus dilakukan secara kontinyu dan berpotensi memanaskan situasi.
Pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada 17 Agustus 2019. Kala itu, warga dan sejumlah anggota ormas mendapat informasi dari media sosial bahwa Bendera Merah Putih dibuang ke selokan air oleh mahasiswa Papua.
ANDITA RAHMA | NURHADI