TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasir Djamil mengatakan ada usul pengesahan RKUHP dilakukan pasal per pasal. "Jadi ada usul, pengesahannya tak gelondongan. Diketok pasal per pasal," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 4 September 2019.
Pengesahan RKUHP ini direncanakan dilakukan dalam dua tahap. Sebelum disahkan dalam sidang paripurna 24 September 2019, pengesahan tahap pertama akan dilakukan di Panja bersama pemerintah pada 19 September. Dalam tahapan ini, direncanakan pengesahan dilakukan pasal per pasal.
Diketahui, saat ini RKUHP sudah rampung. Namun, masih banyak pasal karet yang dikritik. Komisi III berkukuh agar RKUHP disahkan periode ini yang akan berakhir 30 September 2019.
Jika pada akhirnya tetap tidak selesai, DPR mengupayakan agar carry over dapat dilakukan. Saat ini, DPR RI telah menyepakati revisi Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usulan inisiatif DPR RI. Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengebut pembahasan revisi UU tersebut agar pembahasan RUU yang mandek pada akhir periode DPR 2014-2019, dapat dilanjutkan pada parlemen periode berikutnya.
Pembahasan mengenai sistem carry over dalam pembahasan RUU tertuang dalam Pasal 71A RUU perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011, yang pada intinya menjelaskan bahwa Pembahasan RUU yang belum selesai pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasannya disampaikan kepada DPR periode berikutnya berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD.
RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
"Jadi, DPR bisa mengoper menyerahkan RUU yang belum selesai pada anggota DPR periode berikutnya. Jadi tidak akan mulai dari nol lagi," ujar Nasir.