TEMPO.CO, Jakarta - Surat Presiden Joko Widodo terkait 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Iya betul, sudah kami terima tadi siang," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 September 2019.
Surat tersebut langsung dibahas dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). "Sore ini dibahas di Bamus. Besok di paripurna," ujar Indra.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa sebelumnya mengatakan, jika Presiden Jokowi menyerahkan nama Capim KPK sebelum tanggal 7 September, ujar dia, masih memungkinkan fit and proper test dilakukan oleh anggota DPR periode saat ini, yang baru akan berakhir pada 30 September 2019.
Diketahui, pansel capim KPK pada Senin telah mengumumkan 10 nama komisioner KPK 2019-2023 yang diserahkan kepada Presiden Jokowi. Kesepuluh nama tersebut adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (polri)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Jokowi sebelumnya sempat menyebut akan menerima masukan masyarakat terkait 10 nama capim KPK yang diserahkan panitia seleksi. Namun, di depan pimpinan redaksi media massa, Jokowi menyebut tak akan mengubah 10 nama yang telah diserahkan panitia itu. Jokowi mengklaim telah mendengar berbagai masukan dan mendapat informasi dari intelijen terkait para calon tersebut.