TEMPO.CO, Yogyakarta-Harta hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di wilayah Yogyakarta resmi dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat.
Penghibahan aset Djoko Susilo yang berupa dua bidang tanah dan bangunan total senilai Rp 19,5 miliar itu dilakukan KPK kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta di Komplek Kepatihan, Rabu 4 September 2019.
Penyerahan itu dihadiri Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Hari ini kami serahkan harta rampasan dari KPK ke Pemerintah DIY yang nilainya sekitar Rp 19 miliar," ujar Saut.
Menurut Saut penyerahan harta rampasan dari terdakwa korupsi merupakan sinergi KPK dengan Kementerian Keuangan melalui hibah barang milik negara. Ini merupakan yang pertama kali KPK bekerjasama dengan Kementerian Keuangan.
"Karena sejatinya barang rampasannya adalah beban di KPK. Dalam hal ini, KPK hanya selaku sebagai pengelola barang untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah," tuturnya.
Harta rampasan yang diserahkan rinciannya berupa dua bidang tanah dan bangunan di kampung Langenastran Kidul seluas 573 meter persegi dan seluas 226 meter persegi dengan nilai Rp 4,47 miliiar. Selain itu juga satu bidang serta bangunan yang terletak di Patehan Lor nomor 36 seluas 2057 meter persegi dan bangunan 887 meter persegi senilai lebih dari Rp 15 miliar.
Hamengku Buwono X menuturkan harta rampasan KPK dari Djoko Susilo berada dalam komplek Keraton Yogya dan memiliki nilai historis tinggi. "Dari nama kampungnya, Patehan dan Langenastran, itu merupakan kampung abdi dalem Keraton Yogya yang bertugas di bidang penyediaan konsumsi dan tempat para prajurit yang berada di sekeliling sultan," ujarnya.
Menurut Hamengku Buwono X, mula-mula tanah di komplek itu seluruhnya tanah sultan atau sultan ground. Namun ada kebijakan di masa lalu para abdi mendapatkan hibah tanah, sehingga statusnya menjadi surat hak milik sehingga bisa diperjualbelikan.
PRIBADI WICAKSONO