TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan menyelidiki perusahaan truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. Sebelumnya polisi sudah menetapkan dua orang pengemudi truk, DH dan S, sebagai tersangka.
"Iya akan diselidiki, karena tidak mengontrol muatan kendaraan yang akibatnya terjadi loss control," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2019.
Nantinya jika perusahaan truk tersebut melakukan pembiaran, kata Dedi, perusahaan akan dijerat pidana dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini, DH sudah meninggal dunia akibat kecelakaan. Karenanya, tinggal tersangka S yang akan menjalani penyidikan di Markas Kepolisian Resor Purwakarta.
Tabrakan beruntun di Tol Cipularang KM 91 yang melibatkan 21 kendaraan terjadi pada 2 September 2019. Sejauh ini, telah ada delapan orang meninggal dunia, tiga luka bakar dan 25 luka ringan. Dari delapan korban jiwa, empat diantaranya belum bisa diidentifikasi.
Dedi mengatakan, hingga saat ini, belum ada keluarga dari empat jenazah tersebut yang datang. "Belum ada yang datang keluarga untuk membawa alat pembandingnya," kata dia.
Dedi pun berharap keluarga yang merasa kerabatnya menjadi korban kecelakaan Tol Cipularang bisa segera menyerahkan data ke pihak rumah sakit.
"Itu akan memudahkan Tim DVI untuk mengidentifikasi jenazah, yang mohon maaf, sudah dalam keadaan rusak," kata Dedi.