TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia disangka menerima US$35 ribu dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak penggarap proyek jalan di Kabupaten itu. Selain penerimaan ini, KPK meduga Ahmad Yani juga sudah menerima duit dari proyek lain sejumlah Rp13,4 miliar.
“KPK menduga suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa, 3 September 2019.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Ahmad Yani memiliki total harta kekayaan Rp4,7 miliar. Laporan itu ia buat saat menjadi calon Bupati Muara Enim pada 2018.
Hartanya didominasi tanah dan bangunan yang berjumlah 9 bidang. Terletak di Palembang dan Muara Enim, tanah dan bangunan milik Yani ditaksir bernilai Rp2,59 miliar. Selain itu, Yani juga memiliki 7 mobil, ada yang bermerek Toyota Landcruiser senilai Rp200 juta hingga Daihatsu Taft senilai Rp15 juta.
Yani tercatat juga memiliki harta bergerak bernilai Rp350 juta. Kas dan setara kas yang dimiliki Yani berjumlah Rp1,075 miliar. Ia memiliki hutang senilai Rp179 juta.