TEMPO.CO, Jakarta - PT Perkebunan Nusantara III menyatakan akan kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Direktur Utama perusahannya Dolly Pulungan menjadi tersangka.
"Kami menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dengan KPK," kata Sekretaris Perusahaan PTPN III, Irwan Perangin-Angin, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2019.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dolly dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana menjadi tersangka suap terkait distribusi gula. KPK menyangka keduanya menerima suap Sin$345 ribu dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi.
PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko merupakan distributor gula yang ditunjuk PTPN Persero III untuk mengimpor gula secara rutin. Dolly diduga meminta fee terkait distribusi gula sebesar Sin$345 ribu kepada Pieko untuk menyelesaikan persoalan pribadinya.
Irwan menuturkan PTPN III Bakal selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan kasus ini. Ia memastikan proses penegakan hukum tidak akan menggangu operasional dan program kerja PTPN III.