TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, sebagai tersangka terkait kasus makar. Sayang ditahan di Markas Kepolisian Resor Manokwari, Papua.
"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal makar lantaran membawa bendera Bintang Kejora, yakni Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 Juncto Pasal 55 KUHP," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Mathias melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 September 2019.
Sementara untuk motif, kata Mathias, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. "Masih diperiksa," ucap dia.
Sayang Mandabayan ditangkap di Bandar Udara Rendani Manokwari sesaat sebelum melakukan pengambilan bagasi di Bandara Rendani Manokwari. Tim Avsec Bandara Rendani mencurigai gerak-gerik Sayang yang mencurigakan.
Setelah digeledah, ditemukan 1.500 lembar bendera kecil Bintang Kejora dalam koper berwarna pink milik Sayang. Tim Asvec Bandara kemudian membawa Sayang ke Polsek Rendani untuk kemudian dijemput oleh Anggota Reskrim Polres Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perindo Perkasa Alam mengatakan Perindo sudah memecat Sayang. "Yang bersangkutan diberhentikan," kata dia saat dihubungi, Selasa, 3 September 2019.