TEMPO.CO, SUKOHARJO - Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menunda diskusi tentang disertasi hubungan intim nonmarital oleh Abdul Aziz, dosen kampus tersebut.
Abdul Aziz lulus doktor dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta atau UIN Yoga dengan disertasi itu.
"Sedianya acara akan digelar besok," kata Ketua HMJ Hukum Keluarga Islam IAIN Surakarta Indira hari ini, Rabu 4 September 2019.
Indira menjelaskan permintaan penundaan acara diskusi di kampus itu datang dari Rektorat IAIN Surakarta. Menurut dia, mahasiswa bisa menerima usulan tersebut tanpa mempermasalahkannya.
"Idealnya memang harus menunggu revisi disertasi itu selesai."
Sedianya diskusi membedah disertasi tentang hubungan intim di luar nikah tak melanggar hukum Islam tersebut menghadirkan pembicara Abdul Aziz yang juga penulis disertasi. Aziz adalah dosen pengajar Hukum Perkawinan Islam di IAIN Surakarta.
Disertasi Abdul Aziz berjudul "Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital." Dia dinyatakan lulus dengan nilai yang memuaskan.
Isi disertasi Abdul Aziz menjadi perbincangan dan menuai kontroversi. Bahkan, UIN Yogya sampai mengadakan dua kali konferensi pers dalam sepekan untuk menjelaskannya.
Terakhir, Selasa lalu, 3 September 2019, UIN Yogya menyalahkan Aziz karena memberikan rekomendasi dalam disertasi. Abdul Aziz merekomendasikan hubungan intim tanpa nikah dilegalkan untuk menghindari kriminalisasi dengan tuduhan zina.
Menurut Indira, para mahasiswa ingin mengetahui isi disertasi itu secara utuh langsung dari penulisnya. "Selama ini kami hanya membaca dari media."
Rektor IAIN Surakarta Mudofir sedang tidak berada di kantornya ketika akan dimintai penjelasan.
"Sedang berada di Bogor," kata petugas penerima tamu di Gedung Rektorat IAIN Surakarta.
Disertasi Abdul Aziz tadi mencoba menawarkan tafsir Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur untuk membantu negara merumuskan hukum alternatif guna melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.
Gambaran pemikiran Muhammad Syahrur tersebut persis dengan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven) berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak dipertontonkan ke publik.
AHMAD RAFIQ