TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju meminta Pasal 188 tentang penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme - Leninisme dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapus.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Dalam hal ini, seharusnya enggak harus spesifik menyebut ideologi tertentu, tapi fokus pemidanaan kalau terjadi kekerasan yang membahayakan harta dan tubuh saja," ujar Anggara saat dihubungi Tempo pada Rabu, 4 September 2019.
Anggara mengatakan hukum pidana tentang penghinaan seharusnya tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya abstrak dan subjektif. Seperti, kata di, konsep negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, agama, ideologi, dan doktrin politik.
Ia juga membandingkan pasal ini dengan beleid peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Dalam pasal 190 RKUHP tentang peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila disebutkan, "Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Menurut Anggara, beleid mengganti Pancasila di dalam RKUHP ini malah lebih ringan ketimbang hukuman soal menyebarkan komunis. "Padahal yang diatur sama, tapi lebih soft ke non-komunis seperti ISIS," ujar Anggara.