Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICJR Minta Pasal Penyebaran Komunis di RKUHP Dicabut

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju meminta Pasal 188 tentang penyebaran ajaran Komunisme atau Marxisme - Leninisme dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapus.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme atau marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Dalam hal ini, seharusnya enggak harus spesifik menyebut ideologi tertentu, tapi fokus pemidanaan kalau terjadi kekerasan yang membahayakan harta dan tubuh saja," ujar Anggara saat dihubungi Tempo pada Rabu, 4 September 2019.

Anggara mengatakan hukum pidana tentang penghinaan seharusnya tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya abstrak dan subjektif. Seperti, kata di, konsep negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, agama, ideologi, dan doktrin politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga membandingkan pasal ini dengan beleid peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila. Dalam pasal 190 RKUHP tentang peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila disebutkan, "Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Menurut Anggara, beleid mengganti Pancasila di dalam RKUHP ini malah lebih ringan ketimbang hukuman soal menyebarkan komunis. "Padahal yang diatur sama, tapi lebih soft ke non-komunis seperti ISIS," ujar Anggara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Iwa Kusumasumantri Rektor Unpad Pertama, Pernah Dituduh Komunis sampai Jabat Beberapa Posisi Menteri

7 November 2023

Rektor Unpad pertama Iwa Kusumasumantri. Wikipedia
Profil Iwa Kusumasumantri Rektor Unpad Pertama, Pernah Dituduh Komunis sampai Jabat Beberapa Posisi Menteri

Iwa Kusumasumantri merupakan Rektor Unpad pertama. Pernah menjabat posisi menteri, dan pernah dituduh komunis. Ini perjalanan hidupnya.


Elektabilitasnya Turun Terus, Yoon Suk Yeol Sebut Pengkritiknya 'Komunis'

22 September 2023

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. REUTERS/Kim Hong-Ji
Elektabilitasnya Turun Terus, Yoon Suk Yeol Sebut Pengkritiknya 'Komunis'

Di Korea Selatan, label komunis memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan di banyak negara demokrasi Barat.


Anwar Ibrahim Yakin Malaysia Tidak Akan Jadi Negara Sekuler, Ini Sebabnya

10 Juli 2023

Anwar Ibrahim. REUTERS
Anwar Ibrahim Yakin Malaysia Tidak Akan Jadi Negara Sekuler, Ini Sebabnya

PM Anwar Ibrahim mengatakan Malaysia tidak akan menjadi negara sekuler karena pemisahan total antara negara dan agama, tidak dapat diterima warga.


Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

 Jefri Nichol ketika demo di depan DPR. Instagram
Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Menengok Kembali Pecahnya Jerman Menjadi Dua Akibat Perang Dingin

3 Februari 2023

Sisa bekas Tembok Berlin dilihat dari sisi Berlin Timur di Jerman, Rabu, 18 September 2019. Tepat hari ini, Kamis, 3 Oktober 2019, diperingati sebagai Hari Persatuan Jerman dan juga sebagai pengingat runtuhnya Tembok Berlin. TEMPO/Choirul Aminuddin
Menengok Kembali Pecahnya Jerman Menjadi Dua Akibat Perang Dingin

Perang Dingin memicu sejumlah konflik, salah satunya adalah perpecahan Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur.


Kim Jong Un Krisis Paruh Baya hingga Sering Menangis Sendiri

22 Januari 2023

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghadiri pertemuan keenam yangdigelar oleh Komite Sentral Partai Buruh kedelapan di Pyongyang, Korea Utara, 27 Desember 2022. KCNA via REUTERS
Kim Jong Un Krisis Paruh Baya hingga Sering Menangis Sendiri

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un sedang dilanda krisis paruh baya hingga sering berbuat aneh.


Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan


Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Tiga saksi ahli menghadiri sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.


Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?