TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan meringkus seorang warga sipil bernama Agus, pemilik akun Twitter @AgusMatta2, karena pernyataan rasis tentang masyarakat Papua dan Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Agus melalui akunnya mengomentari sebuah pemberitaan dari Al Jazeera News tentang unjuk rasa di Papua dan Papua Barat pada 2 September 2019.
"Yang bersangkutan menulis komentar 'Usir semua mahasidsa dan pemuda monyet Papua kembali ke Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan' dalam akunnya," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 4 September 2019.
Selang beberapa hari, Agus kembali mencuitkan pernyataan, "Berkibarnya bintang kejora di depan istana Negara & TNI AD merupakan kehinaan yang luar biasa. Siapkan payung hukumnya agar kami rakyat bisa angkat senjata untuk NKRI harga mati."
Karena dua unggahan itulah polisi menangkap Agus. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menulis komentar rasis tersebut karena menilai masyarakat Papua tidak ada rasa terima kasih kepada pemerintah
"Dia merasa pemerintah sudah berbuat banyak untuk pemuda Papua dalam bersekolah," ujar Dedi.
Agus disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
ANDITA RAHMA