TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini menetapkan Dolly dalam perkara dugaan suap distribusi gula.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dolly saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik. “Dirut Perkebunan Nusantara III telah berada di KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan,” kata dia Rabu, 4 September 2019.
KPK menetapkan Dolly dan dua orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap distribusi gula yang menjadi wewenang perusahaan plat merah itu. Dolly ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Direktur Pemasaran, I Kadek Kertha Laksana. Sedangkan di sisi pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi menjadi tersangka.
Menurut KPK, perusahaan Pieko adalah pihak yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama masa kontrak. KPK menduga Pieko memberikan Sin$ 345 ribu sebagai fee terkait dengan distribusi gula tersebut.
Febri mengatakan Dolly saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Sementara Kadek telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Adapun Pieko belum menyerahkan diri ke KPK. “KPK mengimbau agar PNO segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Febri.