TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan akan memberhentikan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Jika sudah tersangka maka akan diberhentikan hari ini," kata Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada Tempo, Rabu, 4 September 2019.
Ferdinand mengatakan, pemberhentian langsung ini sesuai dengan komitmen partai. Dia berujar bahwa setiap kader sudah menandatangani pakta integritas tentang pemberantasan korupsi. "Diberhentikan dan tidak akan mendapat bantuan hukum dari partai," kata Ferdinand.
Ahmad Yani maju menjadi calon Bupati Muara Enim pada pemilihan kepala daerah 2018. Dia diusung oleh Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura. Baru pada 18 September 2018 dia dilantik menjadi bupati.
KPK menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Dia diduga menetapkan syarat commitment fee 10 persen dari calon kontraktor.
Dari proyek senilai Rp 130 miliar, Bupati Muara Enim diduga akan menerima US$ 35 ribu dolar dari pengusaha PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi yang diberikan lewat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim Elfin Muhtar.