Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penulis Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah Diteror

image-gnews
ilustrasi teror
ilustrasi teror
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Doktor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta atau UIN Yogya, Abdul Aziz, mengaku diteror setelah disertasi tentang hubungan intim di luar nikah ramai diperbincangkan publik. 

Menurut Abdul Azis, teror tersebut ditujukan kepada dirinya dan keluarga secara terbuka. Kepada Tempo, Abdul Aziz menunjukkan sejumlah bukti. “Banyak caci maki. Ada teror dan terbuka,” kata dia pada Selasa, 3 September 2019.

Abdul Azis menjelaskan, teror muncul setelah disertasinya menjadi pembicaraan publik termasuk di sosial media. Bentuknya ada yang bernada intimidasi melalui pesan singkat dalam ponselnya.

Satu di antara teror tersebut berbunyi, "Kami ucapkan selamat kepada bapak ini atas telah terpilihnya menjadi duta mesum Indonesia. Bagi yang kebetulan dekat dengan keluarganya gauli anaknya gauli isterinya dan gauli keluarga besarnya. Kalau dia marah injek mulutnya."

Pesan berupa meme tersebut berlatar foto Abdul Aziz. Bahkan, dosen IAIN Surakarta ini juga dituding murtad di pengajian-pengajian. Abdul Aziz menunjukkan kepada Tempo sebuah video yang isinya seruan supaya keluar dari Islam.

Dalam video tersebut, seorang ulama menyatakan gelar doktor Abdul Aziz seharusnya dicabut. UIN Yogya bahkan dituding sebagai kampus yang tidak pantas menyandang sebutan universitas Islam.

Disertasi Abdul Aziz berjudul "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang disertasi digelar pada Rabu lalu, 28 Agustus 2019. Dengan sejumlah masukan dari para penguji, dia dinyatakan lulus dengan nilai memuaskan. Penguji meminta Abdul Aziz merevisi judul disertasi "Problematika Konsep Milk Al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur."

Abdul Aziz semula mempertahankan isi disertasi meski kontroversi terjadi. Tapi UIN Yogya justru meminta Abdul Aziz membuat surat pernyataan yang mewajibkan dia merevisi disertasi tersebut berdasarkan kritik dan masukan dari promotor serta penguji.

Tak hanya itu, Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan belakangan menuding Abdul Aziz tumpang tindih dalam menjalankan perannya sebagai peneliti karena dia mengajukan rekomendasi dala disertasinya.

Noorhaidi berpendapat seharusnya Abdul Aziz tak mengambil pemikiran Syahrur sebagai landasan justifikasi hubungan intim tanpa nikah. “(Abdul Aziz) Enggak bisa jadi pemain. Itu overlap,” ucapnya di Kampus UIN Yogya pada Selasa lalu, 3 September 2019.

Abdul Aziz menyatakan menghormati penilaian publik terhadap hasil temuan disertasinya. Dia malah berpendapat, rekomendasinya yakni pemikiran Syahrur untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina bisa menjadi bahan analisis baru. “Bisa berkembang,” ujarnya ringan.

SHINTA MAHARANI

 

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

49 hari lalu

Dr Zuhdi Saragih, dosen Universitas Nasional Jakarta. Foto: Istimewa
Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

Disertasi Dr Zuhdi Saragih beri catatan soal budaya AKHLAK sebagai core values BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak Juli 2020.


Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

52 hari lalu

Suasana ijab kabul pasangan pengantin April dan Iyan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. TEMPO/IJAR KARIM
Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Rencana Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan mendapat berbagai respons.


Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

52 hari lalu

Pasangan calon pengantin, April dan Iyan bersiap menikah di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. Pasangan ini terpaksa menunda rencana resepsi pernikahan mereka karena larangan selama pandemi virus corona. TEMPO/IJAR KARIM
Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan rencana KUA jadi tempat pernikah semua agama harus dituangkan dalam PP atau Perpres.


Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

22 Desember 2023

Presiden Universitas Harvard Claudine Gay memberikan kesaksian di depan sidang House Education and The Workforce Committee bertajuk
Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

Presiden Universitas Harvard berencana menyerahkan tiga koreksi terhadap disertasinya yang menjadi objek penyelidikan atas tuduhan plagiarisme.


Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

18 November 2023

Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo bersama Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, menjadi penguji proposal disertasi Ahmad Sahroni, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem.


Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2023 dan Alur Pendaftarannya

25 Oktober 2023

Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini. Foto: Canva
Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2023 dan Alur Pendaftarannya

Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini.


Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

8 Oktober 2023

Ilustrasi sperma. Shutterstock
Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

Dokter menyebut hubungan intim yang dipaksakan bisa mempengaruhi kualitas sperma sehingga tak disarankan bagi pasangan suami istri.


Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

21 September 2023

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

Pemerintah Kota Jakarta Barat menyediakan kuota bagi 45 pasangan di setiap kecamatan untuk mengikuti layanan nikah massal.


Simak Perbedaan Serta Syarat Tesis dan Disertasi

3 September 2023

Ilustrasi Disertasi. Foto: University of Glasgow
Simak Perbedaan Serta Syarat Tesis dan Disertasi

Tesis dan disertasi merupakan dua hal yang berbeda, dari segi penulisan dan syarat kelulusan. Ini penjelasannya.


Tata Cara Menikah dalam Islam, Berikut 5 Rukun Nikah

3 September 2023

Vebby Palwinta menikah dengan Razi Bawazier di KUA Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu, 18 April 2020. (Instagram/@vebbypalwinta)
Tata Cara Menikah dalam Islam, Berikut 5 Rukun Nikah

Menikah dalam ajaran Islam, terdapat tata cara dalam melaksanakan pernikahan. Pahami 5 rukun nikah.