Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Doktor UIN Abdul Aziz Minta Maaf dan Akan Revisi Disertasi

image-gnews
Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa
Doktor Abdul Aziz dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang membawakan disertasi tentang hubungan seksual di luar nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur. Abdul Aziz juga dosen IAIN Surakarta. Foto/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penguji dan doktor dari Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menulis disertasi tentang hubungan intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam meminta maaf setelah kajian akademis tersebut menuai kontroversi.

UIN Sunan Kalijaga meminta Abdul Aziz, penulis disertasi tersebut untuk membuat surat pernyataan, yang mewajibkan dia merevisi disertasi tersebut berdasarkan kritik dan masukan dari promotor dan penguji.
“Pertimbangan etika dan norma publik menjadi common sense masyarakat Indonesia sehingga disertasi harus direvisi,” kata Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhaidi Hasan di kampus setempat, Selasa, 3 September 2019.

Noorhaidi menyebutkan revisi menyangkut satu atau dua kalimat pada abstraksi karena tim penguji menilai apa yang muncul bukan pernyataan akademis. Disertasi itu kata dia sejak awal dirancang agar penulis disertasi menganalisa secara kritis pemikiran Muhammad Syahrur tentang konsep Milk Al-Yamin. Pemikiran itu menyangkut mengapa muncul dihubungkan dengan konteks sosial, budaya, dan politik.

Penulis disertasi, kata dia hanya bertugas sebagai pemikir, bukan menawarkan rekomendasi-rekomendasi praktis. Penulis, kata dia seharusnya hanya mengkaji secara mendalam sumbangan teori pemikir muslim, termasuk yang kontroversial. “Melihat pemikiran Syahrur, apa pikirannya, bagaimana, dan kenapa bisa begitu,” kata dia.

Promotor sekaligus penguji disertasi, Khoiruddin Nasution menyebutkan akan mengawal perbaikan disertasi Abdul Aziz sesuai masukan dari tim penguji . Revisi itu, kata Khoiruddin sudah disampaikan saat Abdul Aziz menjalani sidang disertasi.

Khoruddin juga meminta maaf ihwal disertasi yang menimbulkan kontroversi itu.” Kami minta maaf kalau disertasi ini sangat meresahkan. Mudah-mudahan selanjutnya tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Khoiruddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penulis disertasi, Abdul Aziz menyatakan akan merevisi tulisan ilmiah tersebut sesuai prosedur di kampus. Dia juga meminta maaf kepada umat Islam atas kontroversi tersebut. Permintaan maaf itu, kata dia dilandasi oleh tanggung jawab moral kepada publik. “Demi kebaikan bersama supaya nggak bikin gaduh,” kata dia.

Disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk-Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital. Penguji meminta dia untuk merevisi judul tersebut menjadi Problematika Konsep Milk Al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur.

Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.

Bagi Muhammad Syahrur, kata Abdul Aziz, hubungan intim disebut zina bila dipertontonkan ke publik. Bila hubungan itu dilakukan di ruang privat, berlandaskan suka sama suka, keduanya sudah dewasa, tidak ada penipuan, dan niatnya tulus maka tidak bisa disebut zina. Maka hubungan tersebut halal.

Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual. Yaitu, hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

49 Tahun Kematian King Faisal Putra Pendiri Kerajaan Arab Saudi, 3 Peluru Ditembakkan Keponakannya

4 hari lalu

Pangeran Faisal bin Musaid bin Abdulaziz Al Saud adalah pembunuh dan keponakan dari Raja Saudi Arabia Faisal bin Abdul Aziz. Ia menembakkan tiga peluru dari jarak dekat ke arah Raja Faisal di tengah sebuah acara kerajaan. Pada Juni 1975, Faisal bin Musaed dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan sang raja. Eksekusi pancung dilakukan di sebuah alun-alun di Riyadh. alchetron.com
49 Tahun Kematian King Faisal Putra Pendiri Kerajaan Arab Saudi, 3 Peluru Ditembakkan Keponakannya

Raja Arab Saudi King Faisal ditembak keponakannya sendiri. Tiga peluru menewaskan putra King Abdul Aziz pendiri kerajaan Arab Saudi, 49 tahun lalu.


Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

28 hari lalu

Dr Zuhdi Saragih, dosen Universitas Nasional Jakarta. Foto: Istimewa
Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

Disertasi Dr Zuhdi Saragih beri catatan soal budaya AKHLAK sebagai core values BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak Juli 2020.


Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

22 Desember 2023

Presiden Universitas Harvard Claudine Gay memberikan kesaksian di depan sidang House Education and The Workforce Committee bertajuk
Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

Presiden Universitas Harvard berencana menyerahkan tiga koreksi terhadap disertasinya yang menjadi objek penyelidikan atas tuduhan plagiarisme.


Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

18 November 2023

Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo bersama Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, menjadi penguji proposal disertasi Ahmad Sahroni, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem.


Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

8 Oktober 2023

Ilustrasi sperma. Shutterstock
Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

Dokter menyebut hubungan intim yang dipaksakan bisa mempengaruhi kualitas sperma sehingga tak disarankan bagi pasangan suami istri.


Simak Perbedaan Serta Syarat Tesis dan Disertasi

3 September 2023

Ilustrasi Disertasi. Foto: University of Glasgow
Simak Perbedaan Serta Syarat Tesis dan Disertasi

Tesis dan disertasi merupakan dua hal yang berbeda, dari segi penulisan dan syarat kelulusan. Ini penjelasannya.


Polemik Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Begini Penjelasan Lengkapnya

1 September 2023

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyapa sejumlah guru saat menghadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 3 Desember 2022. Joko Widodo dalam sambutannya mengapresiasi peran guru yang terus mengawal masa depan bangsa melalui pendidikan bagi anak-anak Indonesia dengan segala keterbatasan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polemik Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Begini Penjelasan Lengkapnya

Nadiem Makarim sebut mahasiswa tak perlu lagi membuat skripsi, bdigantikan mengerjakan tugas akhir seperti protorype atau proyek


Selain Beban Mahasiswa, Ini Alasan Nadiem Makarim Hapus Syarat Publikasi Tesis dan Disertasi

30 Agustus 2023

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Selain Beban Mahasiswa, Ini Alasan Nadiem Makarim Hapus Syarat Publikasi Tesis dan Disertasi

Nadiem Makarim mengatakan, tesis dan disertasi tidak lagi wajib diterbitkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister dan doktoral. Apa alasannya?


Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

30 Agustus 2023

Ilustrasi skripsi. Freepix.com
Respons Para Rektor Soal Aturan Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Mutu Lulusan Menurun?

Mahasiswa jenjang S1 atau D4 kini tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.


Nadiem Makarim Sebut Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-`S3 Tak Wajib Masuk Jurnal

29 Agustus 2023

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat upacara HUT RI ke-78. Dokumentasi: Kemendikbud.
Nadiem Makarim Sebut Tesis dan Disertasi Mahasiswa S2-`S3 Tak Wajib Masuk Jurnal

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim permudah kelulusan S2 -` S3 dengan tidak diperlukannya penerbitan untuk tesis dan disertasi lewat jurnal ilmiah.