TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pengibaran Bendera Bintang Kejora di Indonesia merupakan hal ilegal.
"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti itu. Itu pasti ilegal ya, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
Bendera Bintang Kejora semakin sering terlihat selama aksi demonstrasi di Papua dalam dua pekan terakhir. Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, menyebut bendera ini sebagai simbol budaya masyarakat Papua.
Meski begitu, bendera ini banyak disimbolkan sebagai bentuk kemerdekaan masyarakat Papua Barat. Wiranto mengaku telah berdiskusi dengan tokoh-tokoh asal Papua terkait hal ini. Salah satu tokoh asal Papua yang ia temui adalah mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
"Pak Freddy Numberi malah menemukan satu literatur bahasa Belanda di Google, bahwa sebenarnya itu Bendera Bintang Kejora itu bendera kebudayaan," kata Wiranto.
Meski begitu, Wiranto tetap ngotot bahwa bendera ini ilegal dikibarkan di Indonesia. Dia juga menyatakan setiap dialog yang dilakukan masyarakat Papua dengan pemerintah tak boleh ada pembahasan soal referendum.
"Kita sedang menutup pintu dialog referendum, gak ada. Dialog untuk merdeka, jangan. Tapi dialog untuk memperbaiki hal-hal yang kira-kira perlu diperbaiki, tentang bagaimana kehidupan di Papua, Papua Barat," kata mantan Panglima ABRI itu.
Polemik yang terjadi di Papua berawal pasca insiden aksi rasisme dan diskriminatif terhadap mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang. Gelombang besar aksi protes terhadap insiden ini di tanah Papua, merembet menjadi tuntutan referendum. Bendera Bintang Kejora, beberapa kali nampak jelas berkibar selama aksi berlangsung.